Polres Nabire Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Siswi SMP, 45 Adegan Diperagakan
TMKINFO.ID – Nabire
Polres Nabire, Papua Tengah, melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan siswi SMP berinisial Chelsy dengan menghadirkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AWS, Senin (11/8/2026). Sebanyak 45 adegan diperagakan untuk menguji kesesuaian keterangan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dilansir dari ANTARA, Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu mengatakan rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran mengenai kejadian sebelum, saat, hingga setelah tindak pidana terjadi.
“Rekonstruksi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang kami tangani dari Satreskrim Polres Nabire,” kata Samuel.
Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi, yakni rumah tersangka, lokasi penjemputan korban di sekitar rumah korban, serta tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
Menurut Kapolres, seluruh adegan yang diperagakan akan menjadi bahan penyidik untuk mencocokkan keterangan ABH dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.
“Dari rekonstruksi tersebut, penyidik memperoleh gambaran mengenai rangkaian kejadian sebelum, pada saat, dan setelah terjadinya tindak pidana. Seluruh fakta tersebut dilanjutkan dengan analisis dan disandingkan dengan alat bukti,” ujarnya.
Samuel menegaskan proses penyidikan tidak hanya berdasarkan keterangan ABH, tetapi juga mempertimbangkan keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan forensik, serta bukti elektronik.
Terkait dugaan adanya unsur pembunuhan berencana, Kapolres menyebut penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian fakta yang ditemukan.
“Ada rangkaian fakta yang sedang dianalisis penyidik berkaitan dengan unsur rencana terlebih dahulu. Namun, kesimpulan hukum tidak hanya didasarkan pada rekonstruksi, melainkan keseluruhan alat bukti yang sudah kami kumpulkan,” katanya.
Hasil rekonstruksi selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dikoordinasikan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum berikutnya.
Polres Nabire sebelumnya menetapkan AWS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap siswi kelas VIII SMP bernama Chelsy. Korban ditemukan meninggal dunia di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7/2026).
Kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap kronologi, motif, serta memastikan seluruh fakta hukum berdasarkan alat bukti yang tersedia. (*)








