DPRK Mimika Sahkan Rekomendasi Pansus Moker PT Freeport, Tuntutan Hak Pekerja Capai Rp2,4 Triliun
TMKInfo.Id – Hampir satu dekade berlalu sejak ribuan pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI), perusahaan privatisasi dan kontraktor melakukan aksi mogok kerja pada 1 Mei 2017.
Persoalan yang bermula dari kebijakan ketenagakerjaan perusahaan itu kini kembali menjadi perhatian setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika menyampaikan laporan akhir dan rekomendasinya dalam Rapat Paripurna DPRK Mimika, Selasa (22/9/2026).
Sekretaris Pansus, Yan Pieterson Laly dalam laporan itu, menyebut persoalan mogok kerja telah berlangsung sejak 2017 dan berdampak panjang terhadap pekerja serta keluarganya.
“Dokumen, aspirasi, serta temuan lapangan yang telah dihimpun selama proses ini tentu menjadi landasan krusial dalam merumuskan rekomendasi terbaik bagi penyelesaian permasalahan mogok kerja secara adil, transparan dan bermartabat,” kata Yan saat membacakan laporan Pansus.
Menurut laporan Pansus, persoalan bermula ketika manajemen PTFI menerapkan kebijakan efisiensi melalui program furlough atau merumahkan pekerja.
Kebijakan tersebut, menurut Pansus, dipersoalkan oleh serikat pekerja karena dinilai tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Persoalan kemudian berkembang menjadi aksi mogok kerja yang berlangsung mulai 1 Mei 2017.
Pansus mencatat pada awal aksi terdapat 3.274 pekerja langsung. Setelah melakukan verifikasi dan pencocokan data, Pansus menyebut terdapat 2.679 pekerja langsung dan tidak langsung yang menjadi basis data pekerja terdampak dalam rekomendasi akhirnya.
Dalam laporan Pansus disebutkan, manajemen PTFI mengategorikan pekerja yang melakukan mogok sebagai mangkir berturut-turut dan menganggap mereka mengundurkan diri secara sukarela.
Sementara itu, pihak pekerja menyatakan aksi tersebut merupakan hak pekerja dan telah dilakukan melalui prosedur pemberitahuan yang mereka nilai memenuhi ketentuan.
Pansus kemudian melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen yang berasal dari lembaga pemerintah maupun lembaga negara, termasuk dokumen pengawasan ketenagakerjaan, rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), laporan Inspektorat Provinsi Papua dan dokumen kementerian terkait.
Dalam laporan akhirnya, Pansus menyampaikan kesimpulan hukum berdasarkan hasil kajian mereka. Pansus menyatakan aksi mogok kerja 1 Mei 2017 merupakan aksi yang sah dan mendapatkan perlindungan hukum.
“Aksi mogok kerja 1 Mei 2017 adalah sah demi hukum,” demikian bagian laporan yang dibacakan Yan.
Atas kesimpulan tersebut, Pansus menilai tindakan yang dilakukan terhadap pekerja yang mengikuti aksi mogok tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyatakan pekerja mengundurkan diri maupun melakukan pemutusan hubungan kerja.
Pansus juga menyatakan bahwa penghentian hubungan kerja terhadap pekerja tersebut perlu ditinjau kembali berdasarkan dokumen dan ketentuan ketenagakerjaan yang menjadi dasar rekomendasi mereka.
Namun, kesimpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan analisis Pansus DPRK Mimika dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatif.
Dalam laporan yang dibacakan Yan, persoalan tersebut disebut telah membawa dampak sosial dan ekonomi terhadap keluarga pekerja.
Pansus mencatat sejumlah dampak yang mereka inventarisasi, antara lain terhentinya jaminan kesehatan, persoalan kredit, pendidikan anak, hingga persoalan sosial keluarga.
Karena itu, Pansus meminta penyelesaian tidak hanya berorientasi pada status hubungan kerja, tetapi juga memperhatikan hak-hak normatif dan dampak sosial yang muncul selama sengketa berlangsung.
“Kebuntuan hukum yang berlarut-larut ini menimbulkan krisis kemanusiaan serta dampak sosial-ekonomi yang masif di Kabupaten Mimika,” demikian isi laporan Pansus.
Rekomendasi hingga Rp2,4 triliun
Salah satu bagian paling besar dalam laporan tersebut adalah perhitungan pemenuhan hak pekerja.
Pansus menyebut terdapat 1.440 pekerja langsung yang menurut hasil verifikasi mereka belum memperoleh hak-hak normatif dan manfaat pensiun.
Untuk kelompok tersebut, Pansus menyusun dua skema penyelesaian.
Pada Opsi A, jika hubungan kerja berlanjut, Pansus menghitung estimasi pemenuhan upah sebesar Rp2.419.200.000.000.
Perhitungan dalam laporan menggunakan 1.440 pekerja, durasi 120 bulan dan asumsi upah Rp14 juta per bulan.
Pansus juga menyusun Opsi B, yakni apabila hubungan kerja dinyatakan berakhir. Dalam skema ini, pemenuhan hak normatif ditambah dengan perhitungan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kepada 1.440 pekerja langsung yang belum menerima hak dan manfaat pensiun wajib dibayar haknya sesuai skala upah yang diatur dalam PKB yang berlaku,” kata Yan saat membacakan rekomendasi Pansus.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan rentang upah pokok berdasarkan PKB, mulai dari sekitar Rp8,956 juta untuk grade FI hingga Rp14,900 juta untuk grade A5.
Pansus minta pemerintah bentuk tim terpadu
Tidak hanya kepada manajemen perusahaan, rekomendasi Pansus juga diarahkan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Kepada Bupati Mimika, Pansus merekomendasikan pembentukan Tim Terpadu atau Task Force untuk menangani perselisihan dan mengawal pemenuhan hak pekerja.
Pansus juga meminta pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam laporan Inspektorat Provinsi Papua tahun 2021 terkait sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika.
Sementara kepada Menteri Ketenagakerjaan, Pansus meminta pengawalan terhadap pelaksanaan nota pemeriksaan ketenagakerjaan serta meminta langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan.
Rekomendasi serupa juga disampaikan kepada Kapolri untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang muncul dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
Bagian lain yang cukup serius dalam laporan Pansus adalah mengenai dugaan gratifikasi.
Pansus menyebut terdapat laporan mengenai dugaan gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum pejabat pada lingkungan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika.
Dalam laporan tersebut, dugaan itu disebut berpotensi mencederai integritas proses penyelesaian hubungan industrial.
Karena masih berupa dugaan, Pansus merekomendasikan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan.
Pansus juga meminta aparat penegak hukum melakukan langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
Setelah laporan dibacakan dalam rapat paripurna, rekomendasi Pansus diarahkan kepada sejumlah pihak, mulai dari Pemkab Mimika, Kementerian HAM, penasihat Presiden bidang ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kapolri hingga manajemen PTFI.
Pansus meminta pemenuhan hak berdasarkan rekomendasi tersebut dilakukan paling lambat 1 x 30 hari sejak keputusan DPRK Mimika ditetapkan.
Dalam rekomendasinya, Pansus juga meminta adanya pemulihan jaminan kesehatan bagi pekerja dan keluarga serta pembayaran hak normatif sesuai dasar perhitungan yang mereka susun.
“Laporan Akhir ini disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRK Kabupaten Mimika untuk ditetapkan menjadi Keputusan Resmi Lembaga DPRK Kabupaten Mimika,” ujar Yan dalam bagian akhir laporannya. (*)






