Komisi III DPRK Mimika Warning Koperasi TKBM Pomako, Tiga Bulan Berbenah atau APH Turun Tangan
MIMIKA, TimikaInfo.id — Komisi III DPRK Mimika memberikan peringatan tegas kepada pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako agar segera melakukan pembenahan tata kelola koperasi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut hak serta kesejahteraan pekerja.
Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako diberikan waktu tiga bulan untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Jika tidak ada perubahan signifikan dan aspirasi anggota tidak diselesaikan, Komisi III DPRK Mimika akan mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan audit sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRK Mimika, Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika serta pihak terkait lainnya yang berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPRK Mimika, Jumat (28/8/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRK Mimika Herman Gafur, didampingi Sekretaris Komisi III Herman Tangke Pare, serta anggota Komisi III Yan Pieterson Laly, Rampeani Rachman, dan Federina Matirani.
Turut hadir anggota Komisi I DPRK Mimika Daud Bunga, Ester Rika Agustina Komber dan Federikus Kemaku, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika Samuel Yogi, Wakil Ketua I Koperasi TKBM Kornelis Amimar, perwakilan perusahaan pengguna jasa bongkar muat, pihak kepolisian serta anggota TKBM Pelabuhan Pomako.
Ketua Komisi III DPRK Mimika Herman Gafur mengatakan RDP tersebut menjadi momentum untuk mengetahui langsung berbagai persoalan yang terjadi dalam pengelolaan Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako.
“Setelah RDP ini akhirnya kita tahu bahwa ada persoalan dalam pengelolaan Koperasi TKBM, mulai dari tidak pernah dilakukan RAT selama beberapa tahun, tenaga kerja belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, sampai manajemen yang belum berjalan baik,” ujarnya.
Menurut Herman, persoalan tersebut harus segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan hak dan kesejahteraan ratusan buruh yang bekerja di Pelabuhan Pomako.
“Kita sudah berikan warning selama tiga bulan untuk dilakukan pembenahan dengan pendampingan Dinas Koperasi dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pekerja TKBM mendapatkan kepastian legalitas serta perlindungan dalam menjalankan pekerjaan.
“Kita berharap seluruh tenaga kerja bongkar muat ini benar-benar terdaftar dan mendapatkan perlindungan sesuai aturan,” katanya.
Selain persoalan administrasi koperasi, Komisi III juga menyoroti sistem pembayaran hak pekerja yang dinilai perlu diperbaiki agar lebih transparan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika Samuel Yogi menegaskan pembayaran hak pekerja TKBM ke depan harus dilakukan melalui rekening dan tidak lagi secara tunai.
“Ke depan gaji TKBM akan dibayarkan melalui rekening. Tidak lagi dibayar secara cash, supaya lebih tertib dan transparan,” jelasnya.
Samuel juga mengungkapkan adanya persoalan dualisme kepemimpinan dalam tubuh koperasi yang harus segera dibenahi.
“Ini ada dualisme kepemimpinan dan harus dibenahi. Untuk sementara secara legalitas kami masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.
Ia memastikan Dinas Koperasi dan UMKM akan melakukan pendampingan serta pengawasan selama tiga bulan ke depan.
“Kalau tidak ada pembenahan, pengurus akan dievaluasi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Samuel.
Sementara itu, Wakil Ketua I Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako Kornelis Amimar mengakui masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan koperasi, terutama pemahaman terhadap aturan koperasi dan ketenagakerjaan.
“Kami dipilih oleh 27 regu dengan jumlah anggota sekitar 700 orang. Kami akui masih kurang memahami aturan tenaga kerja maupun koperasi,” katanya.
Kornelis memastikan pihaknya akan memanfaatkan waktu tiga bulan yang diberikan untuk melakukan pembenahan.
“Kami akan berupaya membenahi semuanya dalam waktu tiga bulan,” ujarnya.
Ia juga mengakui koperasi belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama kurang lebih empat tahun.
“Sudah empat tahun tidak dibuatkan RAT. Nantinya melalui RAT akan dibahas kepengurusan dan hal-hal lainnya,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPRK Mimika Yan Pieterson Laly meminta pihak koperasi dan perusahaan pengguna jasa bongkar muat membuka data aktivitas bongkar muat setiap bulan.
“Kita harus tahu total aktivitas bongkar muat setiap bulan, dasar pengupahan, keuntungan koperasi serta perjanjian kerja,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan data menjadi dasar untuk memastikan sistem pengupahan berjalan adil dan transparan.
Anggota Komisi III DPRK Mimika Rampeani Rachman menegaskan RDP tersebut bukan untuk mencari pihak yang salah, melainkan mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
“Kita bukan mencari persoalan, tetapi mencari solusi,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRK Mimika Federikus Kemaku meminta pengelolaan tenaga kerja dilakukan secara baik agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
“Coba diatur baik, karena masyarakat di sekitar juga perlu diperhatikan agar tidak ada kecemburuan sosial,” katanya.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRK Mimika menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya memberikan waktu tiga bulan kepada pengurus koperasi untuk melakukan pembenahan dengan pendampingan Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, KUPP dan instansi terkait.
Selain itu, pembayaran hak pekerja wajib dilakukan melalui rekening, seluruh pekerja TKBM sekitar 700 orang wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, serta pengurus koperasi diminta membahas kembali sistem pengupahan bersama 27 regu TKBM.
Komisi III juga menegaskan apabila dalam waktu tiga bulan tidak ada pembenahan, maka aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek KP3 Laut dapat melakukan audit sesuai kewenangan hukum.
Sekretaris Komisi III DPRK Mimika Herman Tangke Pare menambahkan pihaknya akan terus mengawal proses pembenahan tersebut agar hasil RDP tidak berhenti sebatas rekomendasi.
“Komisi III akan terus mengawal proses pembenahan ini agar tidak berhenti sebatas hasil RDP,” pungkasnya. (*)









