TMKINFO.ID

Rumah Informasi Digital Timika dan Papua Tengah

Dinkes Mimika Sosialisasikan Perda HIV-AIDS dan IMS ke Tempat Hiburan Malam

 

TIMIKA, TMKINFO.ID — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika melalui Bidang Pengendalian Penyakit (P2) memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS serta Infeksi Menular Seksual (IMS) dengan menyasar lingkungan tempat hiburan malam (THM).

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Penanggulangan HIV-AIDS dan IMS yang berlangsung selama tiga hari, 14–16 September 2026.

Sosialisasi menyasar sejumlah lokasi yang menjadi bagian dari program pencegahan, di antaranya bar, Timung atau panti pijat, serta kawasan lokalisasi Kilometer 10, Kabupaten Mimika.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit (P2) Dinkes Kabupaten Mimika, Linus Dumatubun, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pemilik, pengelola, maupun pekerja THM mengenai pentingnya pencegahan penularan HIV-AIDS dan IMS.

Menurutnya, Perda Nomor 8 Tahun 2019 menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pengendalian dan penanggulangan HIV-AIDS serta IMS di Kabupaten Mimika.

“Pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan tenaga kesehatan. Pemilik atau pengelola tempat hiburan, pekerja, maupun masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah penularan HIV dan IMS,” ujar Linus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2026)

Ia menjelaskan, sosialisasi tidak hanya memberikan informasi mengenai HIV-AIDS dan IMS, tetapi juga mendorong pengelola serta pekerja THM untuk mendukung program kesehatan, termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan menerapkan langkah-langkah pencegahan penularan.

Linus menilai lingkungan tempat hiburan malam perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan HIV-AIDS dan IMS. Karena itu, diperlukan kerja sama antara pengelola THM, pekerja, fasilitas pelayanan kesehatan dan pemerintah agar langkah pencegahan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, tim Dinkes juga menjelaskan sejumlah ketentuan yang terdapat dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019, termasuk aspek pembinaan dan pengawasan terhadap lokasi yang menjadi sasaran program pengendalian HIV-AIDS dan IMS.

Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan promotif dan preventif yang dilakukan Dinkes Mimika, termasuk melalui edukasi, deteksi dini dan peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Dinkes juga mengimbau pekerja di lingkungan THM agar tidak takut menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan secara berkala dinilai penting untuk mengetahui kondisi kesehatan sejak dini sehingga apabila ditemukan masalah kesehatan dapat segera memperoleh penanganan dan tindak lanjut.

Sebelumnya, Bidang P2 Dinkes Mimika juga telah melakukan screening HIV-AIDS dan IMS di sejumlah tempat hiburan, termasuk bar, Timung, panti pijat dan kawasan lokalisasi Kilometer 10. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya rutin pengendalian HIV-AIDS dan IMS di Kabupaten Mimika.

Linus menambahkan, pengendalian HIV-AIDS tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dan pengobatan. Edukasi, pencegahan, pemeriksaan berkala, serta upaya mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV juga menjadi bagian penting dalam penanggulangan HIV-AIDS.

Melalui sosialisasi tersebut, Dinkes Mimika berharap pemilik dan pengelola THM dapat memahami tanggung jawabnya serta turut mendukung program pemerintah dalam mencegah penularan HIV-AIDS dan IMS di Kabupaten Mimika.

“Kita ingin pencegahan dilakukan bersama. Pemerintah, pengelola tempat hiburan, pekerja dan masyarakat harus mengambil bagian sesuai peran masing-masing,” tutup Linus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *