TMKINFO.ID

Rumah Informasi Digital Timika dan Papua Tengah

Pemkab Mimika Wajibkan Truk Angkut Material Gunakan Terpal untuk Cegah Bahaya di Jalan

ilustrasi Ai dishub sedang memeriksa truk pengangkut material

Pemerintah Kabupaten Mimika menerbitkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 57 Tahun 2026 tentang kewajiban penutupan muatan truk menggunakan terpal serta penertiban ceceran material di jalan umum.

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika menerbitkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 57 Tahun 2026 tentang kewajiban penutupan muatan truk menggunakan terpal serta penertiban ceceran material di jalan umum.

Kebijakan ini ditujukan kepada perusahaan pertambangan, perusahaan konstruksi, pengangkut material, pemilik kendaraan angkutan, serta seluruh pihak yang melakukan aktivitas pengangkutan material di wilayah Kabupaten Mimika.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Michael Orun, mengatakan aturan tersebut diterapkan untuk mencegah kecelakaan akibat material yang jatuh dari kendaraan angkutan saat melintas di jalan umum.

“Seluruh kendaraan yang mengangkut tanah, pasir, batu, kerikil, material konstruksi maupun hasil tambang diwajibkan menutup muatan menggunakan terpal sehingga tidak tercecer selama perjalanan,” ujar Michael.

Ia menjelaskan, selain wajib menggunakan terpal, kendaraan angkutan juga harus memastikan muatan tidak melebihi kapasitas, tersusun dengan aman, serta kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum digunakan.

Menurutnya, material yang tercecer di jalan dapat membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua. Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan, ceceran material juga dapat mempercepat kerusakan jalan dan mengganggu kebersihan lingkungan.

Penerapan aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perda Kabupaten Mimika Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Michael menyampaikan, pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran akan dilakukan bersama oleh Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Polres Mimika. Kendaraan yang melanggar ketentuan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Penutupan muatan dengan terpal bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi keselamatan pengguna jalan,” tegas Michael.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap seluruh pelaku usaha dan pengguna kendaraan angkutan dapat mematuhi aturan tersebut demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *