TMKINFO.ID

Rumah Informasi Digital Timika dan Papua Tengah

Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Ditanggung Pemerintah Pusat Rp23 Triliun

Pegawai dilingkup Pemkab Mimika

TMKInfo.Id – Mulai tahun 2027 Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah atau PPPK daerah akan ditanggung oleh pemerintah pusat.

Pemerintah mengalokasikan dana untuk pembayaran gaji atau honorarium senilai Rp23 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Hal ini merupakan hasil persetujuan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Banggar DPR) dan pemerintah

Kesepakatan itu disahkan DPR RI bersama pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026). Sebagian besar PPPK yang dimaksud merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan pengalihan pembiayaan tersebut ditujukan untuk mengurangi beban anggaran kepegawaian pemerintah daerah.

“Penganggaran ini bertujuan untuk mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).

Sebelumnya, kebutuhan gaji PPPK yang bekerja pada instansi daerah menjadi bagian dari belanja pemerintah daerah melalui APBD, dengan dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai bagian dari Transfer ke Daerah (TKD).

Dalam APBN 2027, pemerintah dan DPR RI menyepakati anggaran TKD sebesar Rp735 triliun, lebih tinggi dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp696,9 triliun.

Said juga menjelaskan adanya penundaan penerapan mandatory spending sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah (HKPD). Ketentuan tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen.

Menurut Said, penundaan tersebut disepakati untuk menjaga ruang fiskal pemerintah daerah.

“Mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 22 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengamanatkan pemberlakuan kebijakan mandatory spending, yakni belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen yang berlaku selambat-lambatnya 5 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” terang Said.

Selain itu, pemerintah dan DPR RI menyepakati percepatan penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH). Skema tersebut antara lain memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.

“Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” pungkas Said.

Adapun postur APBN 2027 disepakati dengan pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun dan belanja negara Rp4.106,26 triliun. Angka tersebut meningkat dari sebelumnya dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027, yakni pendapatan Rp3.426,03 triliun dan belanja Rp4.097,19 triliun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *