DPRK Mimika Soroti Lemahnya Penegakan Perda Miras, Kios Dekat Rumah Ibadah Disorot
TMKINFO.ID – Mimika
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, meminta Pemerintah Kabupaten Mimika memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (Miras). Ia menilai masih ditemukan pelanggaran, termasuk keberadaan kios penjualan miras yang berada dekat dengan rumah ibadah.
Iwan mengatakan Perda Miras telah ditetapkan DPRK bersama pemerintah daerah sebagai dasar hukum untuk mengatur dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Mimika. Namun, penerapan aturan tersebut dinilai belum berjalan sesuai ketentuan.
“Salah satu fungsi DPR adalah legislasi, yakni bersama pemerintah menetapkan peraturan daerah, baik yang berasal dari usulan pemerintah maupun inisiatif DPR. Perda Miras sudah kita tetapkan, dan salah satu klausul penting di dalamnya mengatur bahwa lokasi penjualan minuman beralkohol harus berjarak minimal dua kilometer dari rumah ibadah,” tegas Iwan, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, masih ditemukannya tempat penjualan miras yang berada di sekitar masjid maupun rumah ibadah lainnya menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pengawasan dan penindakan oleh instansi terkait.
“Sampai hari ini saya masih melihat ada kios penjual miras yang berdekatan dengan rumah ibadah. Ini jelas bertentangan dengan Perda yang sudah kita sepakati bersama. Pertanyaannya, di mana peran dinas terkait dan terutama Satpol PP sebagai penegak Perda?” ujarnya.
Iwan menegaskan DPRK sebelumnya telah mendorong penguatan kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), termasuk dukungan sarana operasional agar penegakan Perda dapat dilakukan secara maksimal.
“Kami dari Fraksi Golkar sudah berulang kali menyuarakan agar fasilitas Satpol PP ditingkatkan. Saat ini mereka sudah memiliki kendaraan operasional, baik motor, mobil patroli maupun mobil angkut. Karena itu, tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan penertiban terhadap pelanggaran Perda,” katanya.
Ia berharap perangkat daerah terkait dapat meningkatkan koordinasi dan menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten agar regulasi yang telah ditetapkan benar-benar memberikan dampak bagi ketertiban masyarakat. (*)






