BGN Wajibkan SLHS bagi Dapur MBG, SPPG Tanpa Sertifikat Terancam Ditutup
TMKINFO.ID – Nasional
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai standar keamanan pangan.
Dilansir dari ANTARA, Kepala BGN Sudaryono mengatakan SLHS bukan hanya kelengkapan administrasi, melainkan menjadi syarat utama untuk memastikan dapur MBG memenuhi standar kebersihan dan sanitasi sebelum makanan disalurkan kepada penerima manfaat.
“SLHS ini bukan syarat administrasi, melainkan ini syarat mutlak,” kata Sudaryono di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
BGN memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG yang belum memiliki SLHS untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi melalui dinas kesehatan kabupaten/kota.
Sudaryono menegaskan, dapur MBG yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi akan dihentikan operasionalnya.
“Kalau tidak layak, maka harus ditangguhkan permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen,” ujarnya.
Saat ini BGN menerima laporan sekitar 950 dapur MBG yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. Seluruh laporan tersebut akan diverifikasi sebelum dilakukan penindakan terhadap SPPG yang tidak memenuhi ketentuan.
BGN juga meminta pemerintah daerah membantu proses percepatan sertifikasi dengan memberikan pendampingan administrasi kepada pengelola SPPG.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar keamanan pangan serta mencegah risiko gangguan kesehatan bagi penerima manfaat.
Sebelumnya, kasus dugaan keracunan makanan dalam program MBG terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Jayapura, Papua. BGN telah melakukan evaluasi dan mengambil langkah penanganan terhadap unit layanan yang terkait. (*)









