DPRK dan Pemkab Mimika Mulai Bahas APBD Perubahan 2026
TMKInfo.id – Pemerintah Kabupaten Mimika bersama DPRK Mimika mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut diawali melalui Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRK Mimika, Rabu (23/9/2026). Dalam rapat itu, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menyampaikan nota keuangan Raperda Perubahan APBD 2026 di hadapan pimpinan dan anggota DPRK Mimika.
Dalam penyampaiannya, Emanuel menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah dan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kondisi ekonomi serta perubahan kebijakan pemerintah.
“Perubahan APBD ini dilakukan atas dasar pertimbangan dinamisnya perkembangan kondisi ekonomi makro, adanya penyesuaian arah kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, pergeseran belanja operasional daerah, serta kebutuhan penyempurnaan program prioritas yang memerlukan penataan kembali,” kata Emanuel.
Menurutnya, dalam RAPBD Perubahan 2026, Pemkab Mimika memfokuskan alokasi anggaran pada penataan dan pemenuhan program nonfisik, penyelesaian kewajiban daerah, efisiensi operasional pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menyelaraskan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dengan program-program prioritas pembangunan di Papua, termasuk Papua Sehat, Papua Cerdas dan Papua Produktif.
Emanuel menyebut alokasi belanja daerah akan diarahkan secara terukur pada kegiatan prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta efisiensi belanja kepegawaian dan operasional.
“Alokasi belanja daerah diarahkan secara terukur pada kegiatan prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), serta efisiensi anggaran belanja kepegawaian dan operasional,” ujarnya.
SiLPA Digunakan untuk Menutup Defisit
Dalam nota keuangan tersebut, pemerintah daerah juga menyampaikan kebijakan pembiayaan daerah, termasuk penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Emanuel mengatakan SiLPA akan digunakan secara akuntabel untuk menutup defisit anggaran sekaligus memenuhi kewajiban daerah yang telah direncanakan.
“Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dialokasikan secara akuntabel untuk menutupi defisit anggaran serta menutup kewajiban-kewajiban daerah yang telah terencana,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau mengatakan pembahasan APBD-P merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, perubahan anggaran harus mampu menyesuaikan target pendapatan dan alokasi belanja dengan kondisi riil masyarakat.
“Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) merupakan instrumen penting yang esensial. Instrumen ini tidak hanya berfungsi untuk menyesuaikan target pendapatan dan alokasi belanja daerah dengan dinamika serta perkembangan situasi riil di tengah masyarakat, tetapi juga sebagai wujud nyata komitmen kita bersama dalam menjawab berbagai kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Mimika yang terus berkembang,” kata Primus.
Ia menekankan, tantangan pembangunan Mimika yang mencakup wilayah perkotaan hingga distrik dan kampung di pesisir maupun pegunungan membutuhkan ketepatan sasaran dalam pengelolaan anggaran.
“Substansi perubahan APBD ini harus benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta percepatan pelayanan dasar khususnya pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Mimika,” tegasnya.
Primus juga meminta agar proses pembahasan RAPBD Perubahan 2026 dilakukan secara transparan dan akuntabel serta mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Menurutnya, program yang nantinya disahkan bersama antara pemerintah daerah dan DPRK harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Mimika.
“Mari kita manfaatkan forum pembahasan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga program-program kerja pemerintah daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang nantinya akan kita sahkan bersama, benar-benar mencerminkan asas transparansi, akuntabilitas, dan akomodatif terhadap aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Wakil Bupati Emanuel menambahkan, nota keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2026 yang disampaikan dalam paripurna merupakan hasil pembahasan awal antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Mimika dalam kesepakatan KUA-PPAS Perubahan.
Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2026 beserta nota keuangan akan dibahas dan ditelaah bersama DPRK Mimika melalui mekanisme yang berlaku. (*)






