TMKINFO.ID

Rumah Informasi Digital Timika dan Papua Tengah

Pemkab Mimika Siapkan Perumda Air Minum, Perkuat Pengelolaan Layanan Air Bersih dan Sanitasi

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut dibuka langsung oleh Bupati Mimika Johannes Rettob di Hotel Swiss-Belhotel Timika, Rabu (12/8/2026), Foto: Istimewa

TMKINFO.ID – Mimika

Pemerintah Kabupaten Mimika mulai membahas rancangan pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang akan mengelola layanan penyediaan air minum dan air limbah domestik.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut dibuka langsung oleh Bupati Mimika Johannes Rettob di Hotel Swiss-Belhotel Timika, Rabu (12/8/2026), sebagai langkah memperkuat dasar hukum dan kelembagaan pengelolaan layanan air bersih di Kabupaten Mimika.

Melalui pembentukan Perumda ini, pemerintah daerah berharap pelayanan air minum dan pengelolaan air limbah dapat berjalan lebih profesional, efektif, efisien, serta berkelanjutan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan pembentukan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pelayanan dasar masyarakat.

“Ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan, pelayanan, penyediaan, serta pengawasan sistem pengelolaan air minum dan air limbah domestik di Kabupaten Mimika,” kata Yoga.

Menurutnya, keberadaan lembaga pengelola yang kuat sangat dibutuhkan agar infrastruktur air minum yang telah dibangun dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2023 tentang standar teknis pelayanan minimal bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Proses penyusunan Ranperda dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari identifikasi masalah, pengumpulan data, kajian teknis, konsultasi dengan kementerian dan lembaga, hingga pembahasan bersama pemangku kepentingan.

Dalam proses tersebut, Pemkab Mimika mendapat dukungan dari UNICEF serta Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Indonesia.

Perwakilan UNICEF Papua, Reza Hendrawan, mengapresiasi langkah Pemkab Mimika dalam membangun kelembagaan pengelola air minum dan sanitasi.

Menurutnya, Mimika sebenarnya telah memiliki sejumlah infrastruktur pendukung, namun pengelolaannya masih perlu diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

“Data yang kami dapatkan dari pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas PUPR, hingga saat ini ada sekitar 15.000 sambungan rumah,” kata Reza.

Ia menilai keberadaan infrastruktur tersebut harus didukung dengan sistem pengelolaan yang profesional.

“Yang kami lihat sarana yang sudah ada ini harus berfungsi. Salah satu penyebabnya karena belum adanya lembaga yang profesional dan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Reza berharap pembentukan Perumda dapat segera diselesaikan mengingat sejumlah fasilitas pengolahan air di Mimika direncanakan akan dikelola pemerintah daerah.

“Artinya 2027 mau tidak mau kita harus sudah memiliki kelembagaan yang kuat,” tegasnya.

Bupati: Infrastruktur Sudah Ada, Pengelolaan Harus Diperkuat

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan pembentukan Perumda menjadi langkah penting untuk memastikan pelayanan air bersih dapat berjalan secara maksimal.

Menurutnya, pembangunan jaringan air bersih telah dilakukan pemerintah secara bertahap sejak 2014 dan kembali dipercepat pada 2025.

“Air bersih yang kita sudah pasang ini sudah berfungsi untuk masyarakat, tetapi belum maksimal. Karena belum ada kelembagaan,” jelas Rettob.

Ia mengatakan masih terdapat sejumlah wilayah yang membutuhkan peningkatan pelayanan. Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang terhadap wilayah yang sudah terlayani maupun yang belum mendapatkan akses air bersih.

Rettob menyebut beberapa kawasan seperti SP2, SP3, dan Koperapoka telah mendapatkan pelayanan air, meski masih terdapat keterbatasan operasional.

“Di SP2, SP3, Koperapoka itu sudah dapat. Hanya masalahnya hidup dua jam sore hari. Kenapa? Karena operasional sampai saat ini,” katanya.

Menurutnya, pembentukan kelembagaan melalui Perda akan menjadi dasar agar seluruh fasilitas yang sudah tersedia dapat dikelola dengan baik.

“Makanya dengan kelembagaan ini kita bisa aktifkan semua ini sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan air bersih dengan biaya yang terjangkau.

“Bagaimana caranya supaya air bersih ketika sudah sampai ke masyarakat, tetapi dengan biaya yang murah,” kata Rettob.

Bupati berharap pembahasan Ranperda bersama DPRK Mimika dan seluruh pihak terkait dapat menghasilkan regulasi yang kuat sebagai dasar pengelolaan air minum dan sanitasi di Kabupaten Mimika.

“Regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan air bersih dan air limbah yang efektif, efisien, profesional, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *