TMKINFO.ID

Rumah Informasi Digital Timika dan Papua Tengah

Perkuat Pengawasan Dana Otsus, BP3OKP Dampingi Poksus DPRK Mimika dalam Paripurna Perubahan APBD 2026

Pokja Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Christoforus Valentino, bersama Anggota Poksus DPRK Mimika merumuskan materi pengawasan.

TMKInfo.Id — Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Perwakilan Provinsi Papua Tengah secara resmi memberikan pendampingan substantif kepada Kelompok Khusus (Poksus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dalam agenda Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.

Pendampingan ini menindaklanjuti surat resmi bernomor 14/01/Permohonan/DPRK.KK/IX/2026 tertanggal 18 September 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Poksus DPRK Mimika, Abrian Katagame, dalam surat tersebut, Poksus memohon pendampingan telaah kritis dan strategis atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) serta penyusunan Pandangan Umum dan Pandangan Akhir dewan.

Wakil ketua Kelompok Khusus, Anton N Alom bersama Christoforus Valentino
Wakil ketua Kelompok Khusus, Anton N Alom bersama Christoforus Valentino

Merespons permohonan tersebut, BP3OKP mendelegasikan perwakilannya dari Pokja Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Christoforus Valentino, untuk mengawal langsung proses perumusan materi legislasi dan pertukaran data pengawasan bersama Poksus DPRK Mimika.

Rangkaian kegiatan pendampingan dan pembahasan berlangsung sejak tanggal 23 hingga 28 September 2026. Jadwal awal paripurna yang semula diagendakan pada 23 s.d. 25 September 2026 mengalami penyesuaian menjadi tanggal 26 dan 28 September 2026 menyusul adanya dinamika internal pembahasan di lingkungan dewan.Sorotan Tajam Dominasi Belanja Operasi dan Rendahnya Serapan Anggaran

“Pendampingan ini kami lakukan untuk memberikan telaah substantif dan strategis kepada Poksus DPRK Mimika, khususnya dalam melihat kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, regulasi, dan kebutuhan pembangunan di daerah. Kami juga mendorong agar pembahasan Perubahan APBD tidak hanya melihat angka, tetapi memastikan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan kepentingan Orang Asli Papua.” Kata Christo

Dalam dokumen Pandangan Akhir yang dibacakan pada Sidang Paripurna IV, 28 September 2026, Poksus DPRK Mimika menyoroti secara tajam postur fiskal Perubahan APBD 2026 yang direncanakan mencapai belanja daerah sebesar Rp6,1 triliun. Dari total alokasi tersebut, porsi Belanja Operasi mendominasi secara mencolok hingga mencapai Rp4,60 triliun atau sekitar 74,6 persen, sementara alokasi Belanja Modal hanya dianggarkan sebesar Rp1,17 triliun.

Poksus menilai struktur belanja ini memperlihatkan beban biaya operasional birokrasi yang terlampau tinggi dan kurang seimbang dengan alokasi belanja produktif langsung bagi masyarakat. Hal ini diperparah dengan realisasi keuangan APBD Induk hingga Triwulan III TA 2026 yang tercatat masih berada di kisaran 44 persen.

Atas kondisi tersebut, Poksus menyampaikan poin evaluasi dan rekomendasi fiskal yang tegas:

Yang pertama terkait Evaluasi Inefisiensi Birokrasi: Rendahnya realisasi anggaran hingga Triwulan III dinilai sebagai sinyal darurat atas inefisiensi birokrasi yang menuntut evaluasi menyeluruh dari pimpinan eksekutif terhadap kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kedua, Pengendalian Belanja Operasi Menuju Kepatuhan UU HKPD: Pemerintah Kabupaten Mimika didesak merumuskan strategi konkret guna menekan dominasi belanja operasi (~74,6%). Langkah pengetatan ini dinilai krusial untuk mempersiapkan daerah menghadapi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sesuai ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku efektif pada tahun 2027.

Ketiga, Transparansi Komponen Belanja Non-Fisik: Eksekutif diminta membuka rincian belanja barang/jasa, hibah, dan bantuan sosial secara transparan dan akuntabel di hadapan publik guna mencegah pemborosan anggaran yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat.

Rekomendasi Percepatan dan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus

Terkait pelaksanaan Otonomi Khusus, hasil telaah bersama BP3OKP dan Poksus menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk menjamin efektivitas pemanfaatan Dana Otsus:

  • Percepatan Penyaluran dan Disiplin Pelaporan: Pemerintah daerah didesak untuk taat administrasi serta disiplin terhadap tenggat waktu pelaporan realisasi agar syarat salur Dana Otsus tahap berikutnya tidak terhambat dan sisa alokasi yang belum tersalurkan dapat segera dieksekusi.
  • -Kepatuhan Alokasi Specific Grant: Menuntut pemenuhan alokasi riil specific grant Dana Otsus sebesar 1,25 persen DAU Nasional dengan batas minimal 30 persen untuk sektor pendidikan dan 20 persen untuk sektor kesehatan guna menjamin pelaksanaan program unggulan Papua Cerdas dan Papua Sehat.
  •  Transparansi dan Optimalisasi Block Grant: Meminta keterbukaan penuh atas sisa dana riil porsi 1 persen block grant serta mendorong pergeseran alokasi ke program non-fisik yang berdampak langsung terhadap perlindungan dan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).
  •  Sinkronisasi dengan Dokumen RIPPP dan RAPPP: Menegaskan kewajiban Pemda untuk mengintegrasikan seluruh perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah secara konsisten dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP).
  • Pengawasan Melekat dan Laporan Berkala: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dan realisasi Dana Otsus secara berkala kepada dewan sebagai wujud pengawasan melekat legislatif.

Menutup keterangannya, Christoforus Valentino menggaris bawahi urgensi sinergi antara BP3OKP dan lembaga legislatif di daerah.

“Kolaborasi antara BP3OKP dan Poksus DPRK Mimika adalah wujud nyata komitmen bersama dalam mengawal Otonomi Khusus. Melalui sinkronisasi, Kolaborasi antara BP3OKP dan Kelompok Khusus DPRK Mimika serta penguatan fungsi pengawasan legislatif, kita ingin memastikan seluruh perencanaan dan penganggaran daerah terkoneksi penuh dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Rencana Aksi (RAPPP). Sinergi ini akan terus kita perkuat demi perlindungan hak dan percepatan kesejahteraan OAP di Mimika,” pungkasnya.

Meski memberikan catatan kritis yang mendalam, Kelompok Khusus DPRK Mimika pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Mimika TA 2026 untuk ditetapkan, dengan mandat tegas agar Pemkab Mimika menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut di sisa tahun anggaran berjalan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *