Kasus ISPA Melonjak Hingga 65 Ribu Kasus, Dinkes Mimika Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Dampak Kabut Asap
TMKInfo.Id — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.7.7.1/2.097/2026 tentang Kewaspadaan dan Penanggulangan Dampak Kesehatan Akibat Kabut Asap. Langkah ini diambil menyikapi potensi fenomena El Niño-Southern Oscillation (ENSO) dan musim kemarau 2026 yang memicu penurunan curah hujan, penurunan kualitas udara, hingga potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan data Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), hingga minggu epidemiologi ke-36 tahun 2026, tercatat sebanyak 65.555 kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) di Kabupaten Mimika. Tren peningkatan kasus terjadi secara konsisten dari minggu ke-32 hingga minggu ke-37 tahun 2026, di mana angka laporan mingguan melonjak dari 1.929 kasus pada minggu ke-32 menjadi 2.418 kasus pada minggu ke-37.
Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Linus M.R. Dumatubun, SKM, menetapkan edaran ini di Timika pada 29 September 2026. Edaran ini menjadi pedoman bagi fasilitas pelayanan kesehatan (faskes), institusi pendidikan, dan seluruh lapisan masyarakat.
Instruksi Bagi Rumah Sakit, Klinik, dan Puskesmas
Dalam edaran tersebut, Dinas Kesehatan menegaskan sejumlah langkah strategis yang harus dijalankan faskes:
- Rumah Sakit & Klinik: Meningkatkan kesiapsiagaan Instalasi Gawat Darurat (IGD), rawat jalan, dan rawat inap. Faskes diminta menerapkan triase khusus untuk memprioritaskan pasien dengan gangguan pernapasan berat, penyakit paru kronis (PPOK), gangguan kardiovaskular, serta iritasi akibat paparan asap.
- Puskesmas: Mengoptimalkan Puskesmas Pembantu (Pustu), Posyandu, dan kader kesehatan guna memantau populasi rentan. Puskesmas juga diwajibkan memastikan ketersediaan obat-obatan pernapasan serta masker penyaring partikel halus (PM2.5).
Imbauan Ketat untuk Lingkungan Sekolah
Dinas Kesehatan mengimbau seluruh pihak sekolah (TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA) untuk:
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat.
- Mengurangi atau meniadakan aktivitas di luar ruangan saat kabut asap makin pekat.
- Mewajibkan penggunaan masker di lingkungan sekolah dan membersihkan ruang kelas secara berkala agar debu asap tidak mengendap.
- Mengimbau siswa yang mengalami gejala gangguan pernapasan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Langkah Utama Pelindungan Diri Bagi Masyarakat
Dinkes Mimika membagikan empat panduan utama bagi masyarakat umum guna meminimalisir dampak buruk kabut asap:
- Kurangi Aktivitas Luar Rumah: Batasi kegiatan fisik di luar ruangan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penderita komorbid.
- Gunakan Masker yang Tepat: Wajib menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.
- Jaga Kualitas Udara Dalam Rumah: Tutup pintu dan jendela saat asap pekat, hindari merokok di dalam rumah, serta dilarang keras membakar sampah.
- Segera Berobat: Apabila mengalami gejala batuk, sesak napas, iritasi mata/tenggorokan, segera datangi Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
Surat edaran ini diteruskan kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah sebagai bagian dari koordinasi penanggulangan kesehatan daerah.






