DPR Papua Tengah Minta Satgas PKH Perkuat Koordinasi, Status Kilo 95 dan Kilo 102 Segera Diverifikasi
TMKINFO.ID – Nabire
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah meminta adanya koordinasi dan klarifikasi terkait pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Kilo 95 dan Kilo 102, Kabupaten Nabire.
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi menindaklanjuti aspirasi masyarakat Simapitowa Meepago yang digelar di Ruang Rapat AKD DPR Papua Tengah, Nabire, Selasa (11/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah Jhon NR Gobai, didampingi Wakil Ketua II DPR Papua Tengah Dr. Drs. Petrus Izaach Suripatty, M.Si, serta dihadiri sekitar 35 peserta dari unsur DPR, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah.
Dalam rapat tersebut, DPR Papua Tengah membahas sejumlah persoalan mulai dari kewenangan Satgas PKH, pemasangan papan nama di wilayah Kilo 95 dan Kilo 102, aktivitas pertambangan, hingga keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Jhon NR Gobai mengatakan rapat tersebut digelar setelah pihaknya menerima aspirasi masyarakat Simapitowa terkait pelaksanaan tugas Satgas PKH yang mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Kemarin kami menerima demo dari Gerakan Simapitowa terkait dengan kegiatan yang berlangsung beberapa waktu belakangan ini yang terkait dengan tugas dari Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan,” ujar Jhon.
Menurutnya, DPR Papua Tengah mendukung pelaksanaan tugas Satgas PKH sebagai amanat pemerintah pusat. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Sesuai dengan Perpres Pasal 12, dalam melaksanakan tugasnya Satgas dapat melibatkan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, instansi pemerintah pusat maupun daerah, swasta serta pihak lain yang dianggap perlu,” jelasnya.
Jhon menilai koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat agar tidak terjadi perbedaan pemahaman maupun tindakan di lapangan.
“Sebagai sebuah negara kesatuan, ada pemerintah pusat, ada pemerintah provinsi, ada pemerintah kabupaten yang mestinya ada koordinasi. Tapi selama ini kan tidak terjadi,” katanya.
Anggota DPR Papua Tengah dari Fraksi PDIP Peter Warobay, mempertanyakan ketidakhadiran Satgas PKH dalam rapat koordinasi tersebut.
Menurutnya, pihak yang menjadi objek pembahasan seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan langsung terkait kewenangan dan langkah yang dilakukan di lapangan.
“Saya ingin mengingatkan bahwa DPR Provinsi mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Satgas PKH, untuk hadir dalam rapat koordinasi ini. Aspirasi masyarakat yang disampaikan kemarin juga ditujukan kepada Satgas. Karena itu, saya mempertanyakan siapa Satgas yang dimaksud dan mengapa mereka tidak hadir dalam rapat ini,” ujarnya.
Ia menegaskan persoalan tersebut harus dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat adat.
Direktur Intelkam Polda Papua Tengah Kombes Pol Supriagung menjelaskan bahwa dalam menangani aksi masyarakat, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
“Kebijakan kami saat ini adalah mengedepankan pelayanan terhadap kegiatan demonstrasi secara humanis dan persuasif. Penggunaan kekuatan harus menjadi pilihan terakhir dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap tindakan kepolisian dalam pengamanan aksi dilakukan berdasarkan aturan serta prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Sementara itu, Kasi Intel Korem 173/PVB Kolonel Inf Budy Suradi menegaskan keterlibatan TNI dalam Satgas PKH hanya sebatas membantu pengamanan kegiatan.
“Terkait Satgas PKH, perlu kami jelaskan bahwa Satgas ini bukan hanya TNI. Di dalamnya ada sekitar 12 kementerian dan lembaga. Masing-masing punya tugas dan tanggung jawab sendiri,” jelasnya.
Ia menegaskan Korem tidak memiliki kewenangan menentukan keputusan terkait lahan maupun aktivitas pertambangan.
“Posisi kami hanya membantu pengamanan ketika mereka melaksanakan tugas di lapangan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPR Papua Tengah meminta Dinas ESDM dan instansi terkait segera melakukan verifikasi terhadap status wilayah Kilo 95 dan Kilo 102, termasuk memastikan apakah wilayah tersebut telah masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Jhon NR Gobai mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian hukum mengenai status wilayah tersebut.
“Kita jangan hanya berhenti pada pernyataan bahwa wilayah tersebut sudah masuk WPR. Kita perlu memastikan dasar penetapannya, dokumen, termasuk titik koordinatnya,” tegasnya.
Ia meminta seluruh pihak tidak mengambil langkah sebelum ada kepastian administrasi dan hukum.
Kepala DPMPTSP Papua Tengah Apniel Pongtuluran menjelaskan bahwa kewenangan perizinan perusahaan terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Menurutnya, tidak semua data perusahaan dapat diakses pemerintah daerah karena tergantung kewenangan penerbitan izin.
“Apabila suatu perusahaan merupakan kewenangan pemerintah pusat, kami tidak dapat mengakses atau melihat data perusahaan tersebut melalui dashboard kami,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Papua Tengah mengakui masih terdapat aktivitas pihak tertentu di wilayah masyarakat adat yang belum sepenuhnya diketahui pemerintah.
“Terus terang, saya tidak mengetahui secara pasti nama perusahaan tersebut. Namun, yang perlu saya sampaikan, sejak tahun 2001 hingga 2026 terdapat pihak-pihak yang masuk ke wilayah masyarakat adat dan melakukan aktivitas tanpa sepengetahuan pemerintah,” ujarnya.
Menutup rapat, Jhon menegaskan penyelesaian persoalan Kilo 95 dan Kilo 102 harus dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat. (Yusuf)








