DPRK Mimika Setujui APBD Perubahan 2026 Rp6,16 Triliun
TMKInfo.id — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRK Mimika yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Mimika, Senin (28/9/2026) malam.
Dalam pembahasan tersebut, APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp6,16 triliun. Besarnya postur anggaran tersebut menjadi perhatian DPRK, terutama terkait kemampuan pemerintah daerah dalam memastikan setiap program dapat direalisasikan secara efektif hingga akhir tahun anggaran.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas bersama Wakil Ketua III Ester Tsenawatme. Sebanyak 28 anggota DPRK hadir dalam rapat tersebut, bersama Bupati Mimika Johannes Rettob, Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sebelum persetujuan diambil, DPRK terlebih dahulu mendengarkan pandangan akhir serta mencermati jawaban pemerintah daerah terhadap berbagai catatan yang muncul selama pembahasan Raperda APBD-P 2026.
Secara umum, DPRK menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun, persetujuan itu disertai sejumlah catatan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, pendapatan daerah, realisasi program, dana Otonomi Khusus (Otsus), hingga pemerataan pembangunan.
Salah satu perhatian DPRK adalah SiLPA tahun anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp1,116 triliun. Besarnya SiLPA dinilai perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran agar perencanaan belanja daerah ke depan dapat lebih optimal.
DPRK juga menyoroti tingkat realisasi anggaran yang masih perlu didorong. Hingga triwulan III, realisasi keuangan tercatat sekitar 48 persen, sementara realisasi fisik berada di kisaran 52 persen.
Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang semakin terbatas, pemerintah daerah diminta mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, penggunaan dan realisasi dana Otsus turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah diminta memastikan anggaran Otsus, termasuk yang bersifat spesifik, direalisasikan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
DPRK juga memberikan perhatian terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan penyertaan modal pemerintah kepada BUMD, belanja barang dan jasa, serta penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proses pengadaan.
Pada sisi pembangunan, DPRK mendorong agar besarnya ruang fiskal dalam APBD-P 2026 diterjemahkan menjadi program yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Pemerataan pembangunan infrastruktur hingga distrik dan kampung, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan rumah layak huni, penguatan keamanan dan ketertiban, serta pembangunan sejumlah fasilitas strategis menjadi bagian dari catatan yang disampaikan.
Percepatan pembangunan Masjid Raya Kabupaten Mimika dan persiapan perencanaan pembangunan perguruan tinggi negeri juga menjadi bagian dari perhatian DPRK dalam pembahasan anggaran perubahan tersebut.
DPRK menilai besarnya APBD tidak hanya harus dilihat dari sisi nilai anggaran, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dalam memastikan anggaran tersebut benar-benar terserap dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan terima kasih kepada DPRK Mimika atas berbagai masukan dan rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan APBD-P 2026.
Rettob mengatakan, seluruh catatan DPRK akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah, termasuk untuk mendorong pimpinan OPD melakukan penyesuaian dan memperbaiki pelaksanaan program.
Dengan disepakatinya Raperda APBD-P 2026 tersebut, pemerintah daerah selanjutnya akan menjalankan program berdasarkan prioritas pembangunan, visi dan misi daerah, serta hasil pembahasan bersama DPRK.
“Saya berharap kebersamaan yang telah kita lakukan tahun ini akan berjalan sama-sama untuk lima tahun ke depan, sehingga dapat menata kabupaten ini lebih baik,” kata Rettob.
Persetujuan bersama tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan penetapan APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.









