TMKINFO.ID

Rumah Informasi Digital Timika dan Papua Tengah

Pemkab Mimika Ubah Sistem Kelola Sampah, Dorong Ekonomi Sirkular Warga

Tumpukan sampah


TMKINFO.ID – Mimika
Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Perubahan aturan tersebut dilakukan karena sistem pengelolaan sampah yang berjalan selama ini dinilai tidak lagi mampu menjawab peningkatan volume sampah dan perkembangan wilayah Timika.


Melalui revisi tersebut, Pemkab Mimika mengubah pendekatan pengelolaan sampah dari pola lama “angkat-kumpul-buang” menjadi “angkat-kumpul-olah”. Pemerintah juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui program Bank Sampah dan Kios Sampah agar sampah dapat memiliki nilai ekonomi.


Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan perubahan regulasi diperlukan agar pengelolaan sampah dapat menyesuaikan dengan kondisi saat ini.


“Perda ini kami revisi karena sudah tidak sesuai dengan situasi sekarang. Pola lama kita ubah menjadi angkat, kumpul, dan olah. Pemerintah mendorong keterlibatan warga melalui Bank Sampah hingga Kios Sampah agar sampah bisa mendatangkan manfaat ekonomi,” kata Johannes di Timika, Senin (3/8/2026).


Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan proses pengangkutan dan pembuangan, tetapi juga membutuhkan perubahan pola pikir masyarakat dalam memilah serta memanfaatkan kembali sampah yang masih memiliki nilai guna.


Perda Nomor 11 Tahun 2012 sebelumnya telah mengatur kewajiban masyarakat, pelaku usaha, restoran, hingga pengelola fasilitas umum untuk melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Aturan tersebut juga mengatur waktu pembuangan sampah, yakni pukul 18.00 hingga 06.00 WIT.


Dalam aturan lama, sejumlah larangan juga telah ditetapkan, termasuk membuang sampah sembarangan, membakar sampah di tempat umum, serta membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke TPS. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.


Namun, Johannes menilai keberadaan aturan dan sanksi belum cukup menyelesaikan persoalan sampah karena masih ditemukan praktik pembuangan sampah tidak sesuai ketentuan di sejumlah wilayah.


“Masalahnya bukan hanya pada aturan, tetapi bagaimana pengawasan dan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.


Melalui regulasi baru, pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan sekaligus mengembangkan pendekatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Program Bank Sampah dan Kios Sampah diharapkan menjadi bagian dari solusi dengan mendorong pengelolaan sampah berbasis ekonomi masyarakat.


Pemkab Mimika menargetkan sistem baru tersebut dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menciptakan pola pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Mimika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *